Surabaya,MediaKPK.com SidangTerdakwa Fei William Samu Samu warga Graha Suryanata Blok 12 No 40 Kel: Sumberejo, Kec: Pakal Surabaya, dalam perkara judi online jenis slot kembali digelar di ruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan agenda pemb acaan putusan Oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, yang sidang sebelumnya dituntut JPU Herlambang Hanya 1 Tahun penjara,
Terdakwa Fei William Samu Samu terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. bermain judi online dengan cara mentransfer uang lebih dulu se elum permaina dimulai ke rekening bandar melalui situs online www.gulali.com dan www,totoakurat.com.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Fei William Samu Samu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana”Perjudian”sebagaima diatur dalam dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP,
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fei William Samu Samu dengan pidana penjara selama 10 Bulan Penjara dikurangi selama terdakwa Fei William Samu Samu, mulai tertangkap dan berada dalam tahanan,
“Menyatakan barang bukti berupa 1 buah Hp Merk Samsung type M20 warna hitam dan 1 Kartu ATM BCA atas nama terdakwa sendiri dirampas untuk dimusnakan,”kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa.
Adapun putusan Ketua Majelis Hakim l Ketut Kimirasa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang pada sidang sebelumnya, yang dituntut 1 tahun penjara (NRS).