Tarjadi di Tuban Tidak becus Dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Unit Mobil

Mediakpk.com – Tuban – Semboyan yang di gunakan oleh kepolisian dalam melindungi mengayomi masyarakat ,ternyata tidak benar adanya,kembali masyarakat harus menjadi korban dengan janji janji yang manis.sehingga korban merasa menyerah setelah menunggu lama proses yang tidak ada akhirnya.(8/10/2023)

Hal ini di buktikan dengan munculnya laporan terkait penggelapan unit SUZUKI R 3 dari Eko Heri Siswanto ( Korban) ber alamarkan Margosuko RT 05/RW 02 Kec.bulu bancar.Kab Tuban. Peristiwa pelaporan Korban 28 april 2023.

Pelaporan di polres Tuban di terima sebagai pengaduan ,Eko selalu bertanya kelanjutan dari pengaduanya sehingga sampai di bulan Juni baru resmi menerima surat laporanya,itupun tanpa no register

Saat di konfirmasi oleh awak media via phone dan whatsapp Sabtu 8/10/2023 sekitar pukul 13.50 wib,

Eko menyampaikan ” saya sudah pasrah mas ,apapun hasilnya karena sudah hampir 6 bulan dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidiknya(Pak Pras unit 3),malah saya di arahkan untuk mediasi ,kalau pun pelakunya gak ada gak Masalah pelakunya berkeliaran dan masih di rumah ,rasanya sakit hati melihatnya,bahkan saya sudah berkali kali meminta untuk di tangkap ternyata hasilnya sama tidak ada tindakan .”Ungkapanya’

Baca Selengkapnya  OTT 5 Petugas Imigrasi Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta

Di tambahkan lagi,”saya juga masih dikejar finance untuk bayar angsuran yang pasti saya sangat kecewa sekali dengan kepolisian yang memiliki motto * pengayom dan pelindung masyarakat *

saya sebagai korban sangat merasa di permainkan, dan tidak ada kepastian Hukum atas kasus penggelapan Unit SUZUKI atas Nama saya, sehingga saya harus merugi dengan membayar tagihan cicilan di leassing ( Finance).tambahnya.

Edi siswanto selaku KBO Reskrim juga sudah memberikan steatmen bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan pelaku atas aduan korban.

Perkara ini semakin memprihatinkan karena tidak ada tindak lanjut dan penyidik berdalih ,dengan alasan korban minta mediasi padahal jelas dari pihak korban yang di tawari mediasi. Ujar korban.

Ketua LSM LPKNI Tuban samiyono mengecam tindakan oknum penyidik polres Tuban,sudah jelas pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya,’kenapa “masih dibiarkan pelakunya tidak di tangkap,ada apa dengan unit 3 polres Tuban.

Baca Selengkapnya  Wujud Manunggal TNI-Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga Binaan

Polisi sebagai pengayom pelindung ,jangan karena masyarakat kecil sehingga bisa di permainkan,saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Dan Mabes polri biar hal ini di luruskan sesuai SOP yang menjelaskan pada UUD 45 pasal 30ayat 4 bahwa polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Pungkasnya.

 

PenulisĀ  : ( Aym)

Kontributor :