
Surabaya,mediakpk.com.Buronan Salim Lays terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara berakhir ditangan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Surabaya bersama Inteljen Kejari Balikpapan pada Selasa, 16 September 2023.
Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa buronan terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 dan ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 WIT.
“Iya, terpidana atas nama Salim Lays. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Putu dalam siaran pers tertulis, Rabu (27/9/2023).
Terpidana Salim Lays setelah ditangkap ditempat persembunyiannya lalu dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan.untuk esok harinya terpidana Salim Lays akan diterbangkan ke Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng.
Perlu diketahui awalnya buronan Terpidana Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban Cecilia Tanaya dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah.(NUR)..