Home / Uncategorized

Rabu, 20 September 2023 - 02:58 WIB

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Saat Tanah Diserobot

Kota Depok–Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sabda Daya Nusantara Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (18/9/2023).

Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.
Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan memaparkan oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Lanjut Lilik Adi Goenawan menjelaskan sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.”tegas orang nomor satu di DPP YLPK Sabda Daya Nusantara.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Langkah Hukum

Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

“Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.” pungkas pria asal Kabupaten Semarang yang berkantor di Widia Resident Blok.D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. (Didik/Red)

Sumber: DPP YLPK Sabda Daya Nusantara

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kunjungan Kerja, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Tuban

Berita utama

Patroli Bersama, Babinsa Tanjung Dorong Linmas Aktif Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Berita utama

Tongkat Komando Kodim 1505/Tidore Berpindah Tangan, Letkol Inf. Wahyu Widya Sasono Resmi Jabat Dandim

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Jumat Berkah Tercipta Lingkungan Damai dan Sejahtera

Berita utama

Ledakan di Tengah Acara, Genset Sound Horex Terbakar, Kerugian Tembus Rp275 Juta

Berita utama

Dugaan Pencurian Volume Dibalik Pembangunan Rabat Beton Desa Krikilan Menjadi Sorotan Awak Media

Berita utama

Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1

Berita utama

Menko Polkam Sampaikan Belasungkawa, Investigasi Akan Dikawal Transparan