Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:59 WIB

Saksi Rosi Candra Sebut Barang Banyak Terjual Tak Ber SNI Milik PT HAI.

 

Surabaya,mediakpk.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menghadirkan Rosi Candra dipersidangan sebagai saksi pada kasus dugaan peredaran produk mainan anak-anak yang tidak ber SNI yang dilakukan terdakwa Benny Soewanda.

Saksi Rosi menjelaskan pada persidangan ini awalnya saksi bekerja sebagai manajer toko OK Toys sejak 2016 dan diberhentikan pada 2020. “Saya manajer toko OK Toys sejak 2016. Kemudian 2020 saya sudah tidak jadi manajer toko lagi,” jelasnya diruang sidang Tirta 2 di hadapan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala. Senin (28/8/2023).

Sebagai manajer Rosi Candra mengenal terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional, sedangkan Irwan Tanaya sebagai Direkturnya. “Terdakwa merupakan direktur utama di perusaahaan (PT Hobi Abadi Internasional) yang menjual mainan tersebut,” sambungnya.

Terkait tupoksinya sebagai manajer toko. Menurut Rosi dirinya hanya bertugas mengatur, menjaga dan melaporkan penjualan kepada direktur PT Hobi Abadi Internasional saja. “Saya hanya menjaga saja,” katanya.

Rosi menyampaikan pada Ketua Majelis Hakim bahwa PT Hobi Abadi Internasional selama ini sudah banyak menjual mainan kepada para konsumennya. Mainan seperti mobil-mobilan banyak dipasarkan dan dijual melalui toko OK Toys.

Jika mainan di toko habis, ungkap Rosi, dirinya sebagai manajer toko langsung memesan kepada Irwan Tanaya selaku Direktur PT Hobi Abadi Internasional. “Jika stok mainan mulai habis saya pesannya ke Bapak Irwan. Saya dan Pak Irwan sering berkomunikasi,” ungkapnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah mainan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional tidak memiliki izin SNI, Rosi membenarkannya. “Mainan yang dijual tidak ada SNI-nya. Mainan berupa mobil-mobilan,” jawab Rosi.

Ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah saksi Rosi pernah bertanya mengenai SNI kepada direktur utama PT Hobi Abadi Internasional, Irwan Tanaya? Rosi menjawab pernah, “Namun Pak Irwan tidak terus terang menjawab. Pak Irwan hanya bilang kalau ada yang tanya SNI suruh ke kantor saja, bilang sedang kita urus,” kata Rosi.

Dalam sidang, sebagai saksi Rosi juga membenarkan bahwa gudang milik PT Anugerah Abadi Sejahtera pernah digeledah oleh pihak kepolisian karena ada titipan barang-barang dari PT Hobi Abadi Internasional yang belum dilengkapi SNI. “Petugas lalu mengamankan dan disita di kejaksaan,” paparnya.

Mengakhiri persidangan, Rosi membenarkan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Benny Soewanda, bahwa di gudang PT AAS juga ada barang dari PT Eka Mandiri Selalu (EMS)

Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala pun bertanya, apakah saksi Rosi berniat merubah keteragannya di dalam persidangan ini,? Rosi menjawab tidak dan menyatakan tetap dengan keterangan yang diucapkan di muka persidangan. “Saya tetap pada keterangan saya,” jawab Rosi tegas.(NSY).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pj Bupati Jepara Serahkan Bantuan 40 Unit Mesin Kapal Nelayan

Berita utama

Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme

Berita utama

Babinsa Ngadirejo Ajak Warga Tanam Pohon Saman Untuk Lestarikan Sumber Mata Air

Berita utama

Kapolres Blitar Kota Launching SPPG, di Kelurahan Kauman

Berita utama

Korban Penyerobotan Tanah di Sampang Berharap Keadilan

Berita utama

Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awang Long, Bantu Pihak sekolah sebagai pengawas Ujian Akhir di SMP Negeri Jila

Berita utama

Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah