Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Nasional / News

Sabtu, 22 Juli 2023 - 23:06 WIB

Disebut Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi BTS Tak Hapus Pidana Penerimanya

Foto: Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda,

Foto: Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda,

MEDIAKPK.COM JAKARTA || Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan pengembalian uang hasil korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan menghapus pidana penerimanya.

Pengembalian uang tidak akan menghapus pidana karena tindak pidananya sudah sempurna (vooltoid) ketika dia menerima uang tersebut,” kata Chairul Huda kepada Tempo, Sabtu, 22 Juli 2023.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan penerima uang tersebut bisa pidana meskipun tidak menikmati uang tersebut. Sebab, kata Chairul, telah ada unsur pokok menerima atau unsur menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, harta kekayaan. Dengan adanya unsur ini penerima bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jadi tidak harus telah dinikmati,” ujar Chairul.

Senada dengan Chairul, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pengembalian hasil kejahatan tidak akan menghapus kejahatannya. Sebab, kata Fickar, subyek hukum pidana itu adalah perbuatannya.

Perbuatannya sudah terjadi. Jadi tetap, proses pidana harus dilakukan pada siapapun yang diketahui mengembalikannya,“ kata Fickar.

Ia menjelaskan, dalam konteks proses hukumnya, pengembalian hasil kejahatan hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. “Dan itupun tergantung pada ‘hak subyektif’ Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili,” ujarnya.

Sebelumnya Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, menyerahkan duit sebanyak Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Pada Kamis, 13 Juli 2023, Maqdir bersama tim hukumnya memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023 pada pukul 10.14 WIB. Maqdir dan timnya juga membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi tersebut. Maqdir mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar.

“Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” kata Maqdir.

Selanjutnya: Pernah serahkan duit Rp 8 miliar

Share :

Baca Juga

Berita utama

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital

Berita utama

Guru Penggerak Didorong Lebih Multitasking

Berita utama

Polres Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan Surabaya

Berita utama

Kapolres Lamongan Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar Sidoharjo, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri

Berita utama

Kodim 1002/HST Gelar Tes Kesegaran Jasmani di Lapangan Pelajar Barabai

Berita utama

Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Berita utama

Polresta Sidoarjo Siap Amankan 1 Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan

Berita utama

Pelihara Kamtibmas, Polres Tulungagung Lakukan Patroli Skala Besar di Bulan Ramadhan