Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Nasional / News

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:07 WIB

Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

SAMPANG,Berkaitan dengan Kegiatan Proyek Migas Hidayah-1 Wilayah Kerja North Madura II, Off, Jawa Timur yang dilakukan oleh Petronas Carigali.

Kelompok Nelayan Masyarakat Banyuates, Kecamatan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

” Kami Masyarakat terdampak berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun dipantai perairan kecamatan Banyuates sebelum ada kejelasan tentang hak-hak dan tuntutan kami terpenuhi.

Adapun tuntutan kami Selaku Masyarakat Terdampak sebagai berikut :

1.)Pembangunan Infrastruktur Pemecah Ombak (Breakwater).
2.)Pendirian Koperasi Nelayan Beserta Permodalan.
3.)Vide Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi pasal 40 ayat (4).

“Dengan terealisasinya tiga (3) tuntutan tersebut kami diatas ini, maka kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak akan merasa menerima manfaat dari Kegiatan Eksplorasi Migas Sumur Hidayah-I” Ujar Muarah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Pasal 74 mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan susmber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2014-2023 Petronas Carigali Ketapang II Ltd selama produksi kami tidak menerima hak yang wajib kami terima tiap tahunnya yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Selama Petronas Carigali Ketapang II Ltd beroperasi kami hanya menerima hak kami sekali pada tahun 2020 berupa Program Pengadaan alat tangkap ikan (jaring), itupun dalam pembagiannya tidak merata

Kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak kecamatan Banyuates tetap menagih hak yang wajib kami terima tiap tahunnya dari Petronas Carigali Ketapang II Ltd ketentuan termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.(tum.tfik)

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

Berita utama

Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Berhasil Ditutup, Nana : Tinggal Penguatan  

Berita utama

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Berita utama

Bupati Terpilih H. Sugiri Sancoko Apresiasi Polres Ponorogo Kawal Pilkada Hingga Tuntas

Berita utama

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan

Berita utama

Pertujukan Wayang Krucil Jadi Tombo Kangen

Berita utama

Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan Koramil 05/Pemangkat Bersinergi Bersama TNI AL, Pemdes dan Pol Airud Bersihkan Pantai

Berita utama

Bergelantungan di Atas Kabel Utama, Perjuangan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Wujudkan Jembatan Garuda Tak Kenal Rasa Takut