Popular Posts

Pengembali Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Terungkap

Namun demikian, Maqdir tidak menjelaskan siapa sosok swasta yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi itu kepada pihak salah satu terdakwa, Irwan Hermawan. Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menyebut sosok berinisial S dalam keterkaitan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya  Patroli Cipkon Digelar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Malam Hari

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang korupsi BTS sebesar Rp27 miliar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.

“Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan,” katanya di kompleks Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2023). Kemudian, saat diperiksa Kejagung, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut.

Baca Selengkapnya  Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Malang Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Meski demikian, Kuntandi menegaskan bakal mendalami aliran dana ini dan bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang korupsi BTS ini. “Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” tambah Kuntandi.

Foto : Pengembali Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail Terungkap