Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News

Jumat, 7 Juli 2023 - 10:51 WIB

Kejari Tanjung Perak Diberitakan Langgar Wilayah, Pemerhati Hukum Achmad Zaini : Secara Aturan Legal Dan Tidak Ada Pelanggaran Wilayah

Foto : Kejari Tanjung Perak Diberitakan Langgar Wilayah, Pemerhati Hukum Achmad Zaini : Secara Aturan Legal Dan Tidak Ada Pelanggaran Wilayah

Foto : Kejari Tanjung Perak Diberitakan Langgar Wilayah, Pemerhati Hukum Achmad Zaini : Secara Aturan Legal Dan Tidak Ada Pelanggaran Wilayah

MEDIAKPK.COM  Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.

Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, Bahkan Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.

Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

Foto : Kejari Tanjung Perak Diberitakan Langgar Wilayah, Pemerhati Hukum Achmad Zaini : Secara Aturan Legal Dan Tidak Ada Pelanggaran Wilayah

“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat 07 Juli 2023.

Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa negara ini negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya.(NR)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tenda Dibongkar, Tanda Berakhirnya Penutupan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Polda Jatim Bangun Rumah Sakit Bhayangkara di Jombang

Berita utama

HUT Brimob ke – 78 Wakapolda Jatim Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan

Berita utama

Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

Berita utama

Kajati Jatim Mia Amiati Jadi Nara Sumber FGD Pembekalan Hukum Jajaran PT Petrokimia Gresik 

Berita utama

Semangat Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Membara Di Kuin Kecil

Berita utama

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Dandim 1009/Tanah Laut Ajak Anggota dan Persit KCK Cabang XXXII Olahraga Bersama

Daerah

Penetapan Dua Calon Kepala Desa ( P A W ) berjalan Lancar , Aman , Kondusif .