MEDIAKPK.COM || Novel Baswedan mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar. Adalah si empunya transaksinya itu pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap nilai transaksi mencurigakan berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ dikutip Senin (3/7).
Bahkan, ia secara gamblang membuka nama si pemilik transaksi. Yakni, Tri Suhartono, mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2023.
Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” kata Novel.
Sayangnya, temuan PPATK tersebut mandek di tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menduga, Tri Suhartanto tidak ‘bermain sendiri’.
“Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?,” kata Novel.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Novel Baswedan ini mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai ‘big fish’.
Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M, bahkan Rp 1 T l, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur,” kata Bambang.
Serupa dengan Novel Baswedan, Bambang juga berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat dan melindunginya.
Bambang menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK ini akan berdampak negatif untuk lembaga antirasuah. Dia khawatir kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar akan berani dilakukan.
“Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu, atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman. Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar,” kaya Bambang.
Dikonfirmasi terpisah, PPATK membantah pernyataan Novel Baswedan.
“Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri, ya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (3/7).
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah juga tak membantahnya.
“Tanyakan langsung kepada penyidiknya, ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Natsir.red