BATU, Mediakpk.com – Program kerja anggota DPRD kota Batu yang akan melakukan sidak bersama antara Komisi A dan Komisi C, pada obyek proyek pengembang perumahan di beberapa titik di kota Batu. Karena disinyalir kuat, banyak yang belum mengantongi ijin secara prinsip sesuai Perda di kota Batu. Karena saat ini lagi ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat Desa dan Kelurahan di dua wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo kota Batu.
“Molornya pelaksanaan sidak oleh anggota DPRD Batu pada komisi A dan C tersebut, pasalnya, padatnya jaduwal tugas anggota DPRD Batu pada awal Bulan Juli 2023 ini. Sedangkan dari teman-teman komisi A dan C sudah pernah menyampaikan di Media, kalau mau melakukan sidak pada proyek pengembang perumahan yang belum melengkapi ijin-ijinya sebagai syarat untuk bisa melakukan kegiatan proyek pembangunan perumahan dilokasi yang menjadi obyek,”kata Ketua DPRD Batu Asmdi,Sp, ketika di konfirmasi Media Targetnews.id, Senin ( 3/7/23) petang.
Dibenarkan oleh Ketua DPRD Asmadi, memang banyaknya agenda yang harus dijalankan, juga semua program kerja itu sifatnya mendesak. Akan tetapi, tetap agenda sidak pada perumahan yang nota bene banyak belum berjin harus tetap dilakukan oleh teman-teman anggota DPRD. Agar para investor proyek pengembang perumahan di kota Batu tidak se enaknya sendiri dalam melakukan pembangunan.
“Kami sebagai badan kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan,baik penggunaan anggaran dan sistim birokrasinya mencakup segala aspek yang ada agar bisa melakukan kolaborasi,sinergi agar pelayanan publik bisa maksimal, berimbang dan merata,demi bertumbuh kembangnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kota Batu secara luas. DPRD Batu menghimbau kepada Dinas terkait,agar sesuai topoksinya maupun bidang kedinasanya agar pelayanan publik cepat,tepat maksimal sesuai harapan masyarakat,”urai Asmadi.
Disebutkan oleh Asmadi, menyikapi persoalan terkait maraknya informasi masalah proyek pengembang perumahan, sudah banyak unit perumahan berdiri tetapi, kata Asmadi lagi, masih banyak para pengembang belum melengkapi surat perijinan yang lengkap,tetapi sudah banyak unit rumah yang di huninya.
“Berlanjut, terkait lagi dengan adanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu sudah selesai dan dokumen berkas turunanya sudah ada di Bapelitbangda Batu,hingga sampai detik ini oleh pihak Dinas terkait Pemkot Batu belum melakukan sosialisasi pada publik. Hal ini, akan menjadi hambatan dan berdampak di segala sektor pembangunan di wilayah kota Batu,”terang politisi PDIP Batu.
“Kami sebagai wakil Rakyat,masalah Perda RTRW Batu yang belum dilaksanakan sosialisasinya pada publik dari pihak dinas-dinas terkait Pemkot Batu, menunjukan kurangnya keseriusanya dalam merencanakan sosualisasi Perda RTRW yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Kami sampai menanyakan satu persatu pada Dinas terkait, dan lagi-lagi jawabanya tetap saling lempar hal sosialisasi Perda RTRW ini” ngaku Asmadi.
Disisi lain, Ketua Komisi C Kamim Tohari mengatakan pada Targetnews.id, terkait jaduwal rencana sidak Komisi A dan C, sudah dijawalkan pada Bulan Juli 2023 ini. Akan tetapi,”terang Kamim Tohari, tidak bisa memberikan jawaban pasti. Dasar alasanya karena dia, tidak dimasukan dalam bamus. Sedangkan, masalah sidak adanya perijinan pengembang perumahan itu adalah pada Komisi A. Sedangkan di Komisi C,hanya sebatas memantau hasil pembangunan fisiknya saja,” jelas Kamim Tohari.
“Monggo teman-teman Media, sewaktu sudah memberitakan beberapa minggu yang lalu, masalah pengembang perumahan disinyalir belum mengantongi surat ijinya, dan kami anggota DPRD akan melakukan sidak,tetapi belum ada kepastian jaduwalnya, hal ini akan berdampak spikulasi pertanyaan pada publik. Karena masalah sidak pada pengembang perumahan ini tupoksinya adalah pada Komisi A,”singkat Kamim Tohari.(Wan)