Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:30 WIB

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan Nanik  12 Tahun Terbukti Pemilik 2000 Extasi, Menegajukan Pledoi

Surabaya,mediakpk.com
Sumantri dan Nanik Mustika kembali menjalani sidang diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum  kedua terdakwa, Senen (26/6/2023)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejari surabaya pada sidang sebelumnya telah menuntut terdakwa Sumantri 15 Tahun Penjara sedangkan terdakwa Nanik Mustika dituntut 12 tahun penjara (istri sumantri)
kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.karena telah terbukti kedua terdakwa
Melanggar pasal Pasal 114 (2) Jo 132 (2) UU narkotika dan pasal pasal 62 Jo pasal 71 (1) UU no 5/1997.

Perlu diketahui Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri warga Medan, pengedar narkoba jenis Ekstasi jaringan antara Propinsi diantara Medan Bandung, Semarang dan Surabaya,

Awalnya Tim  Direktorat Narkoba Mabes Polri pada bulan Juli 2022 menangkap Hartono alias Asing The Kun Sam saat melakukan peredaran narkoba di Karaoke Fox KTF Bandung ,

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri mengembangkan penangkapan Hartono (berkas terpisah) ternyata barang narkoba tersebut didapat dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika sebanyak 2 ribu butir ekstasi.(NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Petakan Jalur Mudik, Pasar Tumpah dan Titik Lelah Jadi Perhatian

Berita utama

Senyum Bahagia Mbah Sonten Setelah Mendapatkan Kursi Roda dari Polres Mojokerto

Berita utama

H.Alek Sukardi. SH. MH Caleg DPRD Kab. Karawang Mendapat Dukungan Dari Sejumlah Elemen Masyarakat Dapil III

Berita utama

Polri Kirim Bantuan Ke Daerah Terisolir di Sumatera

Berita utama

Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri Dorong Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Polri

Berita utama

Meriahkan HUT RI Ke 80 Koramil 05/Pemangkat Selenggarakan Berbagai Lomba Bersama Keluarga

Berita utama

Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polres Probolinggo Amankan Ratusan Minuman Keras

Berita utama

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur