Kedua Saksi Mengakui Beaya Semua Dana Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai. Bukan Beaya Pribadi.

Foto : Kedua Saksi Mengakui Beaya Semua Dana Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai. Bukan Beaya Pribadi.

Surabaya,mediakpk.com Sidang perkara dugaan memasukan keterangan palsu dalam akte otentik, kembali digelar diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, saksi yang dihadirkan adalah Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, dua orang saksi menerangkan tidak mengetahui pasti mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, tentang terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan yang menjadi dasar pelaporan di kepolisian sampai lanjut ke persidangan.

Saksi juga mengakui  hanya ditunjukkan oleh Erick Sastrodikoro yang menjadi saksi pada sidang pertama, Rabu (7/6) lalu.

Meski dicecar pertanyaan soal poin krusial, dua saksi itu malah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan saksi pelapor sebelumnya Erick Sastrodikoro.

“Dua saksi itu, mereka tidak tau tentang akta nomor 8, mereka tidak pernah melihat dan tidak pernah tahu yang membuat akte itu terdakwa”Kata Junior B Gregorius, Penasehat hukum terdakwa.

Mengenai adanya kerugian material pribadi Erick Sastrodikoro yang menjadi isi dakwaan. Dua saksi ini mengatakan bahwa itu merupakan kerugian perkumpulan. Kesaksian saksi ini, tidak sesuai dengan keterangan saksi Erick Sastrodikoro yang mengaku memiliki kerugian pribadi dirinya, sehingga melaporkan terdakwa Liliana.

Baca Selengkapnya  Giat Bansos dan Bakti Kesehatan, Kapolda Jateng sentuh Pekerja TPSA Plumbon

“Minggu kemarin, keterangan saksi Erick Sastrodikoro merasa rugi pribadi bukan perkumpulan, sedangkan keterangan dua orang saksi menjelaskan dipersidangan kalau kerugian itu merupakan dari perkumpulan pembinaan mental karate Kyokushinkai. Artinya, ada ketidaksesuaian kesaksian”Katanya.

Terdakwa kata penasehat hukum, memang benar membuat akte nomor 8, tetapi isinya bukan seperti yang ada didalam dakwaan. Betul membuat bahwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan. Tutup Greg

Karateka berdiri memberi hormat para pejuang kebenaran
Kasus ini diduga berawal dari uang arisan perguruan Rp 11 Milyar, dari periode pertama hingga ketiga tidak pernah muncul masalah.

Namun setelah dipeggang kendali oleh Tjandra Sridjaja, masalah pun muncul.
Kuat dugaan, Tjandra Sridjaja membuat skenario serentetan peristiwa yang mengaburkan uang arisan tersebut, ini dibuktikan dengan aliran dana ke akun bank yang berbeda-beda, sebagaimana diakui oleh saksi Erick Sastrodikoro.

Perkara ini juga, terindikasi kuat adanya permainan mafia hukum yang akhirnya mengorbankan Liliana Herawati, salah satu pendiri perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Publik berharap, kasus ini terang benderang sehingga tidak ada lagi, ruang bagi mafia hukum.

Baca Selengkapnya  Danlantamal XII Berikan Motivasi Kepada CABA PK Pria/Wanita dan CATA PK TNI AL Gel. II TA 2024

Terpisah, politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6) .Ia datang untuk membela kebenaran dan memberikan dukungan moril terhadap Liliana Herawati terdakwa perkara memasukan keterangan palsu dalam akte otentik.

BHS sapaan akrabnya, mengatakan sumpah di karate itu bahwa kita harus membela kebenaran, dan kebenaran adalah yang tertinggi dan harus dimenangkan.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini juga berharap sidang dalam perkara ini menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran harus ditegakkan.

“Apa yang berjalan di pengadilan ini, bisa betul-betul adil dan membela yang benar. Kita tahu bahwa Hakim-hakim itu adalah wakil dari Tuhan, dan hakim harus melaksanakan secara amanah”Tutup BHS (NR).