Home / Berita utama / Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 02:39 WIB

Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Menyidangkan Residivis Perkara Pencurian Handphone

Foto : Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 

Foto : Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 

Surabaya, Ada pemandangan indah diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Fadhur Rozi seorang residivis dengan No Perkara: 1012/Pid.B/2023/PN.Sby, pada kamis silam (25/5/2023).

Sidang tersebut menuai pertanyaan publik terkait Hakim Tunggal memimpin sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus seorang terdakwa Fathur Rozi residivis pencuri HP senilai dibawah Rp 2 juta dengan korban Sigit Wijasena.

Dalam sidang kasus ini yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang membacakan dakwaannya, namun saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang menyidangkan.

Seperti dikutip dari media online partikelir pernyataan  Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya AA Gd Agung Parnata saat dikonfirmasi terkait persidangan dengan Hakim Tunggal, Humas mengatakan,

“Itu termasuk Tindak Pidana Pencurian Ringan, dan penetapannya memang Hakim Tunggal,”katanya, Senin (5/6/2023)

Bahkan untuk memperkuat pertanyaannya Humas AA Gd Agung P. menyuruh wartawan untuk melihat Perma 2 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung),”ucapnya

Dari pernyataan Humas PN  Surabaya, media online targetnews.com mencoba menelusuri isi Perma yang disebutkan Humas Pengadilan Negeri( PN) Surabaya AA Gd Agung P.

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung perma No2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Intinya Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada Hakim Agung dalam bekerja. namun juga menjadikan pencurian dibawah Rp 2.5 juta dan pelaku tidak dapat ditahan.

Selanjutnya Residivis Tidak Berhak Dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan Meski Kejahatan Yang Dilakukannya Bernilai Obyeknya Kecil.

Untuk diketahui : Kronologi perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dijelaskan bahwa awal mula perkara ini terjadi Jumat 3/5/2023 pukul 11.30 wib di jalan Raya Manukan Lor No 70 Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.

Ketika itu terdakwa telah mengambil satu buah Handphone milik Sigit Wijasena (korban) yang diletakan di dasbord bawah stir sepeda motornya.terdakwa diketahui korban yang langsung kabur membawa Handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.

Spontan langsung mengejar terdakwa sambil meneriaki kata”maling”sehingga dalam perjalanan banyak orang yang membantu untuk mengejar terdakwa, pengejaran berachir ketika korban menabrak sepeda motor terdakwa hingga jatuh, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Handphone diserahkan pada Kepolisian polsek tandes.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.999.000,- dengan perbuatan tersebut terdakwa di jerat pasal 362 tanpa ayat berapa yang dicantumkan.

Penuntutan :

menurut data yang tertuang dalam sistem infomasi penelusuran perkara SIPP PN Sby, terdakwa ditahan dan dituntut dengan pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Residivis :

dalam SIPP PN Sby terungkap terdakwa Fadhur Rozi pernah di pidana 1 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan dalam perkara penadahan, terdakwa warga jalan srengganan lebar sidodadi, (NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Personel Kodim 1002/HST Bantu Perbaikan Jembatan dan Tiang Listrik Tumbang Akibat Banjir Batang Alai

Berita utama

18 Personil TNI Polri Amankan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Di PPK Simokerto

Berita utama

Siapkan Generasi Emas 2045, Nana Dorong Pendidikan Agama untuk Pemuda

Berita utama

Sambut Bhayangkara ke-79, Polres Tuban Gelar Bakti Religi

Berita utama

Polres Tanjung Perak Bersama PPL Intensifkan Pengecekan pH Tanah Lahan Jagung Kenjeran

Berita utama

Meninggal Dunia, Dua Korban Laka Lantas Pengendara Sepeda Motor di Jalan Raya Camplong Sampang

Berita utama

Distribusi Rokok Ilegal di Banyuates: Aktivis Sebut Aparat “Macan Ompong”

Berita utama

Jaga Kamtibmas, TNI dan Komponen Masyarakat Laksanakan Patroli di Kecamatan Kelua