Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 6 November 2024 - 06:41 WIB

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Surabaya – Sepak terjang pelaku tindak kriminalitas jalanan semakin meresahkan masyarakat di Kota Surabaya. Mereka bisa beraksi dimana saja, tak terkecuali, pelaku bersama temanya ada mengalihkan perhatian korban dan temannya sebagai eksekutor.

Pada hari Minggu 3 November 2924, di Jalan Tunjungan, Siola Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil amankan 1 orang pelaku pencurian handphone (Copet)

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sebelumnya. Korban atau Pelapor bernama Inisial umur (41) tahun alamat Jalan Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Pelaku berinisial AR, umur (26) Tahun Jalan Kelasi 40 RT 3/RW/3 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Sementara Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian saat itu, pelaku bersama rekan -rekanya berbaur dengan para penonton Parade Juang Surabaya. Meraka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan. Kemudian yang lain sebagain eksekutor.

“Setelah berhasil mengambil HP milik korban, kemudian HP korban tersebut berpindah tangan ke pelaku lain secara estafet, Hinga akhirnya dijual kepada penadah,”kata AKBP Aris Purwanto, S.H., S.l.K., M.H., Rabu (6/11/2024).

Lanjut, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden pencurian ini ke Polrestabes Surabaya Unit Jatanras, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 1 pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap satu pelaku, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pencopetan ini.

“Kini pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini berada di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsek Wonocolo Amankan 30 Motor Balap Liar

Berita utama

Kapolda Jatim Patroli Jarak Jauh Naik Motor Surabaya – Malang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025

Berita utama

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Bekut Koramil 03/Tebas Dampingi Nakes Gelar Posyandu

Berita utama

Sukseskan KTT IAF di Bali Personel Gabungan Polres Lumajang Patroli KRYD di Terminal Minak Koncar

Berita utama

Pembangunan Proyek Pavingisasi Desa Sambongpayak Diduga Banyak Penyimpangan

Berita utama

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

Berita utama

Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

Berita utama

Ratusan Personel Polres Tulungagung Mendapatkan Vaksin untuk Jaga Kesehatan